Nilai Rencana Pengenaan Pajak untuk Sembako Salah, Jansen Sitindaon: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

- 12 Juni 2021, 13:30 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. /Tangkapan layar Twitter/@jansen_jsp//

"Jgn demi beton, periuk rakyat dipajaki. Demokrat menolak ini.," ujar Jansen menambahkan.

Diketahui sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menerapkan pajak untuk sembako lewat perluasan objek pak penambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Sebut Pajak untuk Sembako Langgar HAM, Fahri Hamzah: Dimanakah Komnas HAM?

Rencana tersebut termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Polemik dari adanya rencana tersebut lantas ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya.

Yustinus mengungkapkan bahwa RUU KUP itu sebetulnya masih perlu didiskusikan kembali.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 1 2021 Melalui kjp.jakarta.go.id, Sudah Cair Juni 2021

Selain itu, menurutnya implementasi dari rencana itu juga masih cukup lama dan bertahap, serta memperhatikan terlebih dahulu kondisi masyarakat.

"Sekali lagi, mengenai wacana PPN atas 'sembako dan jasa pendidikan': saat ini RUU msh di pimpinan DPR. Belum ada pembahasan.," ucap Yustinus Prastowo menjelaskan melalui akun Twitter @prastow pada Kamis, 10 Juni 2021.

"Nanti dibahas dg seluruh stakeholders. Implementasi pasti masih lama, bertahap, dan memperhatikan kondisi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.," katanya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah