Vonis Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Bui karena Dia Wanita, Sindiran Cipta Panca: Luar Biasa Hukum di Wakanda

- 15 Juni 2021, 06:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana

PR DEPOK – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Peringanan vonis terhadap Pinangki tersebut melalui sejumlah pertimbangan dari majelis hakim, sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman.

Pertama, terdakwa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Baca Juga: BCL Ungkap Pesan Mendalam Saat Umumkan Positif Covid-19, Maia Estianty hingga Judika Beri Dukungan

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga negara yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Selasa, 15 Juni 2021, Segera Dapatkan Hadiah

Beberapa alasan yang meringankan hukuman Pinangki tersebut terutama soal gender, lantas menjadi sorotan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.

Cipta Panca tampak heran lantaran baru mengetahui ada penjahat yang dibedakan berdasarkan dari jenis kelaminnya. Kemudian ia pun melontarkan sindiran.

Cuitan Cipta Panca.
Cuitan Cipta Panca. Twitter @panca66

Baru tahu ada penjahat dibedakan dari jenis kelaminnya. Emang luar biasa hukum di wakanda,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Prestasi Markis Kido, Legend Bulu Tangkis Indonesia yang Meninggal Dunia di Usia ke-36 Tahun

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada 8 Februari 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki.

Vonis tersebut berdasarkan Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga: Varian Virus dari India Dominasi Berbagai Daerah, Menkes Harap Akselerasi Vaksinasi Dapat Dipercepat

Diketahui dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pertama, terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Mengaku Kaget Anji Ditangkap Polisi, Judika Berharap Pemeriksaannya Berjalan dengan Lancar

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat (AS), pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Baca Juga: Breaking News: Legenda Bultangkis Indonesia, Markis Kido Meninggal Dunia

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x