Angkat Bicara Usai Namanya Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Gak Usah Takut, Saya Gak Akan Lari

- 16 Juni 2021, 15:05 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

PR DEPOK – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah memberi tanggapan usai namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Edhy Prabowo, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (JPU) KPK memeriksa saksi terkait

Fahri Hamzah memberikan sejumlah komentar melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Rabu 16 Juni 2021.

Dalam unggahannya, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ia bersedia untuk menjadi tersangka bila KPK menemukan bukti yang valid.

Baca Juga: Sinopsis Film Hummingbird Redemption: Cerita Jason Statham Menguak Pembunuhan Sang Kekasih

Cuitan Fahri Hamzah.
Cuitan Fahri Hamzah. Twitter @Fahrihamzah

Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid,” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Fahri Hamzah menegaskan bahwa ia tidak takut dengan fakta baru yang ditemukan JPU KPK.

Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya,” tulis Fahri Hamzah.

Meski demikian, di akhir cuitan ia menyebutkan untuk diberi kesempatan membela diri secara terbuka di depan mahkamah.

Baca Juga: Luhut Sindir Pemimpin yang Tak Beri Contoh Baik Soal Prokes, Rocky Gerung: Berarti Dia Nyindir Presiden

Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” tulis Fahri Hamzah.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, JPU KPK mengungkapkan nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.

Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

Baca Juga: Menag Terbitkan SE Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah sebagai Respon dari Penyebaran Covid-19

JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" kata jaksa.

"Betul," ujar Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" kata jaksa.

Baca Juga: Sergio Ramos di Ambang Pintu Keluar, Direktur Sevilla Beri Isyarat untuk Bertahan di Real Madrid

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ujar Safri.

Selain percakapan dengan Edhy Prabowo, JPU KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya 3 perusahaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x