Pada hari yang sama, dicuitannya yang lain ia meminta klarifikasi dari Komisi JPU KPK lantaran namanya disebut di ruang sidang.
Fahri Hamza memohon klarifikasi tuntas dari Jaksa KPK sebagai konsekuensi penyebutan namanya.
“Dear Jaksa @KPK_RI, Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya,” tulis Fahri Hamza.
Menurut Fahri Hamza, penyebutan namanya di ruang sidang bukan pertama kali dalam sidang KPK.
Baca Juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Kematian Maradona, Pengacara: Mereka Membunuhnya
“Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun,” tulis Fahri Hamza.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, JPU KPK mengungkapkan nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.
Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai jaksa mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.
JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.