Paparkan 3 Alasan Penolakan PPN Sembako, Fadli Zon: Rencana ini Sangatlah Jahat dan Miskin Imajinasi

- 18 Juni 2021, 07:37 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. / Tangkapan layar YouTube/Fadli Zon

PR DEPOK – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Wakil Ketua Umum Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon memaparkan tiga alasan dirinya menolak adanya pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok (sembako).

Tiga alasan penolakan terhadap PPN sembako yang dimaksud Fadli Zon adalah alasan struktural, moral, dan legal.

Fadli Zon mengatakan bahwa rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebankan pajak pertambahan nilai atau ppn pada sembako dan jasa lainnya sangatlah jahat dan miskin imajinasi.

Baca Juga: Kemenpora Adakan Program Kompetisi Sumbang Ide Olahraga demi Libatkan Partisipasi Perempuan di Dunia Olahraga

“Rencana Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau ppn bagi sembako, sembilan bahan pokok dan jasa-jasa lain termasuk pendidikan melalui satu revisi Undang-Undang kelima No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUUKUP menurut saya sangatlah jahat dan miskin imaginasi,” ungkap Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official yang dirilis Kamis, 17 Juni 2021.

Fadli Zon menyebut rencana ini jahat sebab menurutnya orang yang memiliki gagasan tersebut tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat.

“Saya menganggap rencana itu jahat karena siapapun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang kini tengah dihadapi masyarakat,” tutur Fadli Zon.

Sementara itu rencana ini juga disebut Fadli miskin imajinasi sebab pemerintah disebutnya harus berpikir mengenai cara menyelamatkan perekonomian bukan hanya keuangan negara.

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 18 Juni 2021 untuk Dapatkan Hadiah Skin dan Lainnya

“Di sisi lain, rencana itu juga miskin imajinasi karena di tengah situasi krisis, pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian bukan hanya menyelamatkan keuangan negara,” jelas Fadli.

Fadli juga menambahkan jika perekonomian selamat maka keuangan negara akan selamat.

“Kalau perekonomian selamat maka keuangan negara juga selamat,” Sambung Fadli.

Ia juga menyebutkan hal ini tidak berlaku sebaliknya karena jika hanya keuangan yang diselamatkan negara maka dikhawatirkan perekonomian akan nyungsep.

“Tetapi hubungan tersebut tidak berlaku sebaliknya, kalau yang diselamatkan pemerintah hanya keuangan negara bisa-bisa perekonomian kita tambah nyungsep,” ujar Fadli.

Fadli pun menuturkan secara umum ada beberapa alasan mengapa mengapa rencana penarikan ppn terhadap kebutuhan pokok tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Terus Soroti Persoalan dalam Tubuh KPK, Fahri Hamzah: Waktu Jadi Pejabat, Saya Tidak Terlalu Peduli

“Pertama, alasan struktural. Produk domestik bruto (PDB) kita 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Sepanjang tahun 2020 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen. Akibatnya pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998. Sebagai catatan 57 persen pengeluaran rumah tangga di Indonesia dihabiskan untuk pangan. Pada rumah tangga rawan pangan porsinya bahkan lebih besar lagi yaitu mencapai 69 persen,” jelas Fadli.

Jika rencana ppn diteruskan sebut Fadli maka hal ini akan semakin memukul daya beli masyarakat.

Alasan kedua yang disebut oleh Fadli terkait penggunaan ppn pada sembako adalah moral.

“Di satu sisi pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat, sementara pada saat bersamaan pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat. Ini logika kebijakan yang menurut saya amoral,” ungkap Fadli.

Baca Juga: 3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kok Malah Dihukum

Hal ini disebut amoral oleh Fadli karena relaksasi pajak pada barang mewah dalam hal ini mobil diperpanjang dan kini tidak hanya berlaku pada kendaraan dengan kapasitas 1500 cc tetapi juga untuk kapasitas 2500 cc.

Di satu sisi pemerintah, merencanakan akan memajaki sembako sehingga Fadli menyebut pemerintah belum memahami skala prioritas yang berakibat dengan kacaunya logika kebijakan.

Alasan ketiga yang dipaparkan Fadli sehubungan dengan ppn pada sembako ialah legal.

“Sejak Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga diubah tiga kali menjadi Uundang-Undang No 11 Tahun 1994, Undang-Undang No 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari ppn. Bahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan perkecualian tersebut,” jelas Fadli.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x