Simak Cara Daftar Vaksinasi Gratis bagi Warga DKI Jakarta, Jangan Lupa Bawa Dokumen yang Diperlukan

- 18 Juni 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann

PR DEPOK – Berikut cara daftar vaksinasi gratis bagi warga DKI Jakarta dan jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan.

Berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk memutus penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia, salah satunya mengadakan program vaksinasi bagi warganya.

Saat ini, vaksinasi dilakukan bagi warga DKI Jakarta secara gratis, Anda bisa langsung mengunjungi beberapa tempat di Jakarta yang menyediakan vaksinasi gratis.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Online Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta, Login corona.jakarta.go.id atau Lewat JAKI

Namun, sebelum Anda mengunjungi tempat-tempat tersebut, Anda harus daftar vaksinasi gratis di DKI Jakarta terlebih dahulu.

Anda bisa daftar vaksinasi gratis DKI Jakarta melalui link www.corona.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

Berikut ini cara daftar vaksinasi gratis di DKI Jakarta dengan mengunjungi link www.corona.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram Reisa Broto Asmoro, @reisabrotoasmoro.

Baca Juga: Cara Daftar Online Vaksinasi Covid-19 di Depok bagi Pra-Lansia, Catat Lokasinya

1. Kunjungi link www.corona.jakarta.go.id.

2. Atau buka aplikasi JAKI di smartphone Anda.

3. Pilih menu 'Daftar'.

4. Lalu, pilih 'Jadwal'.

Baca Juga: Kemenkes Hanya Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin yang Digunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong

5. Setelah Anda mendapatkan jadwal vaksinasi gratis, Anda langsung datang ke tempat vaksinasi yang ditetapkan.

6. Jangan lupa membawa screenshot kode QR dan surat identitas yang diperlukan.

Setelah Anda melakukan pendaftaran serta mendapat jadwal dan tempat vaksinasi gratis di DKI Jakarta, selanjutnya Anda mengunjungi tempat yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen penting.

Berikut dokumen penting yang wajib dibawa oleh peserta vaksinasi gratis DKI Jakarta:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Israel Dikabarkan Telah Menemukan Obat Covid-19 Tanpa Vaksi, Simak Faktanya

1. Bawa KTP asli

2. Fotokopi KTP

3. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (Jika Non DKI)

4. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta (Jika Non DKI)

5. Bawa alat tulis seperti bolpen.

Baca Juga: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Polisi Kembali Dirikan Pos Penyekatan di Kabupaten Bandung hingga Kota Cimahi

Jangan lupa juga untuk memperhatikan protokol kesehatan saat mengantri vaksinasi gratis bagi warga DKI Jakarta.

Sebagai tambahan, vaksinasi gratis di DKI Jakarta ini diperuntukkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Serta bagi mereka yang tinggal di Jakarta, baik yang memiliki KTP DKI Jakarta/Non DKI Jakarta/WNA sekalipun yang berdomisili atau bekerja di Jakarta.

Penyebaran kasus Covid-19 di beberapa kota di Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan kasus positif.

Baca Juga: Bak ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’, BCL Hadapi Tudingan Buat Citra Buruk Bali karena Positif Covid-19

Meski pemerintah telah membuat kebijakan terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga Indonesia, namun kasus positif Covid-19 hingga kini masih tinggi.

Oleh sebab itu, sejak awal tahun pemerintah memberlakukan kebijakan vaksinasi bagi warga Indonesia, untuk menjaga kekebalan tubuh agar terhindar dari virus.

Warga yang telah mendapat vaksinasi juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @reisabrotoasmoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah