Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor sebesar 25 persen dair total karyawan secara keseluruhan.
Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Selain itu, untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, masyarakat juga harus secara intensif menjaga diri dan keluarga dari virus Covid-19 dengan menerapkan 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).
Secara nasional, pada Rabu, 16 Juni 2021 terjadi pertambahan kasus positif hingga 9.944 kasus. Dan pada Kamis 17 Juni 2021 pertambahan melejit hingga ke angka 12.624 kasus
Dengan adanya pertambahan 12.624 orang, penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.950.276 kasus.
Baca Juga: Keras Kepala, 4 Zodiak Ini Tidak Suka Hidupnya Dikendalikan Orang Lain
Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis, pukul 12.00 WIB, pertambahan kasus Covid-19 paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 4.144 kasus, diikuti Jawa Barat sebanyak 2.800 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.752 kasus.***