Aturan ini menyebutkan pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisili tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat. Hal ini lantaran pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," tutur Ida Fauziyah.
Pencari kerja dapat membuat kartu kuning mendatangi dinas kabupaten/kota secara langsung atau secara daring melalui Kemnaker.go.id pada layanan Karirhub.
Pembuatan ini bisa diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi Sisnaker di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Saat kartu kuning akan dicetak, maka pencari kerja mesti mendatangi dinas kabupaten/kota terdekat.
Kemudian, apabila pencari kerja yang sudah memperoleh pekerjaan, maka dia wajib melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning bisa dimanfaatkan oleh dinas ketenagakerjaan masing-masing.