"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," ujarnya.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali selama dua tahun.
Halaman kedua tercantum data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal dan non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja yaitu disnaker kabupaten/kota.
Baca Juga: Demi Sanak Keluarga di Kampung, Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Migran tak Mudik Lebaran 2021
Kartu kuning dapat diperoleh pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; Kemudian, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Selanjutnya, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.***