Selain itu dia menjelaskan apabila Jokowi memang berniat maju pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, seharusnya MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945.
Baca Juga: Rossa Akui Sempat Tertipu oleh Ivan Gunawan saat Pertama Kali Bertemu
Akan tetapi fakta di lapangan, kata dia, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.***