Ia menjelaskan bahwa kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang selama ini berjalan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sama dengan lockdown.
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery Trianto.
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.***