Perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro, ucap Airlangga Hartarto, akan berdampak bagi kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan, dan tempat wisata. Aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," tuturnya.
Sementara ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:
1. TransJakarta mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler dalam trayek mulai pukul 5.00 sampai 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu atau MRT mulai 5.00 sampai 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu atau LRT mulai pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 5.00 sampai pukul 18.00 WIB.