Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Pergerakan Mulai Senin 21 Juni 2021 di Sepuluh Ruas Jalan DKI Jakarta

- 21 Juni 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi penutupan jalan.
Ilustrasi penutupan jalan. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PR DEPOK – Pembatasan pergerakan atau mobilitas pengguna jalan akan diberlakukan Polda Metro Jaya di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta pada Senin, 21 Juni 2021 malam nanti.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada sepuluh ruas jalan yang akan mendapatkan pembatasan.

“Pertama di kawasan Bulungan mulai dari traffic light sampai bundaran. Kemudian, Kemang mulai dari pertigaan depan Kemang apartemen sampai perempatan McD. Lalu, di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD," jelas Sambodo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada konferensi pers yang berlokasi di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021.

Sambodo kemudian melanjutkan ada beberapa jalan lain mulai dari Sabang sampai Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca Juga: Tegas Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Ahmad Basarah: Ini Jauh dari Pandangan dan Sikap Politik PDIP

“Lanjut, Jalan Sabang, Cikini Raya sampai dengan Jalan Raden Saleh. Kemudian, di sepanjang Asia Afrika, ruas jalan Banjir Kanal Timur (BKT), kawasan Kota Tua, Boulevard, hingga Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK),” sambung Sambodo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wadishub) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan terdapat jam operasional baru untuk moda transportasi umum di DKI Jakarta terkait dengan pengimplementasian pembatasan pergerakan pengguna jalan.

Misalnya pada layanan bus TransJakarta akan mulai beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB, angkutan trayek pada pukul 05.00-22.00 WIB dan Mass Rapid Transit (MRT) pada pukul 05.00-23.00 WIB.

“Untuk jam layanan bus TransJakarta akan beroperasi mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB, angkutan trayek dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Lalu, Mass Rapid Transit (MRT) dimulai pukul 05.00-23.00 WIB untuk layanannya," terang Chaidir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Alami Lonjakan, RSDC Wismat Atlet Pademangan Ditutup

Kemudian Chaidir menjelaskan untuk LRT akan mulai beroperasi pada pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan pada pukul 05.00-18.00 WIB dan angkutan tenaga kesehatan bus TransJakarta pukul 22.00-23.00 WIB.

“Sementara LRT dimulai pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan bus TransJakarta dari pukul 22.00-23.00 WIB dan untuk KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai dengan jam operasional KRL,” tambah Chaidir.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan ada sepuluh ruas jalan terkait adanya pelanggaran mengenai protokol kesehatan yang terjadi di area tersebut.

“Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021,” ungkap Sambodo.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Hanya Diizinkan Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Sambodo pun melanjutkan nantinya sepuluh ruas jalan ini akan dibatasi mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Adapun sepuluh ruas jalan yang mendapatkan pembatasan pergerakan adalah sebagai berikut:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)

2. Kemang (Jakarta Selatan)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)

4. Sabang (Jakarta Pusat)

5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Jokowi, Andi Arief: Jangan Pernah Niat Nambah Waktu Berkuasa

6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)

7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)

8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)

9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan pergerakan ini disebut Sambodo bersifat situasional sampai pada waktu yang telah ditetapkan.

“Ini bersifat situasional, dan kemungkinan kedepan akan pindah ke tempat-tempat lain yang masih rawan,” ujar Sambodo.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x