Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Terkati Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Paspor Adelin Lis

- 21 Juni 2021, 20:10 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mengenai tindak pidana pemalsuan paspor yang telah dipakai oleh terpidana Adelin Lis untuk melarikan diri ke luar negeri beberapa tahun lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya sudah memberikan perintah Dirtipidum Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pemalsuan paspor Adelin Lis.

Agus melanjutkan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama pihak Imigrasi Singapura untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut.

“Kasus dugaan pemalsuan paspor tersebut sedang kami lidik. Kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk mengetahui yang bersangkutan buat paspor di mana. Terus bagaimana proses penerbitannya, kita akan usut tuntas itu,” jelas Agus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Sebut Anggota DPR Usul Presiden 2024 Dipilih MPR, HNW: Setahu Saya Tak Ada, Tegas Menolak!

Tim penyidik Bareskrim Polri disebut Agus juga akan mengambil informasi mengenai paspor Adelin Lis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara dugaan tindakan pidana paspor palsu bisa diselesaikan.

“Kita akan minta info paspor yang digunakan oleh Adelin Lis tersebut,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menelusuri kasus dugaan pemalsuan paspor yang diperbuat oleh Adelin Lis selama empat belas tahun kabur ke keluar negeri.

Terakhir Adelin diketahui memakai paspor dengan menggunakan identitas bernama Hendro Leonard.

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia

“Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021 kemarin.

Leonard juga mengatakan bahwa proses dipulangkannya Adelin Lis dari Singapura dikawal ketat oleh aparat keamanan setempat.

“Terpidana masuk dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” ucap Leonard.

Pemulangan Adelin Lis disebut Leonard adalah hasil kerja maksimal dari Kejaksaan Agung RI yang menjalin komunikasi dengan KBRI Singapura dan dibantu oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup D Inggris vs Republik Ceko, Three Lions Incar Kemenangan Kedua dari The Locomotive

Adelin Lis pun dipulangkan memakai Pesawat GA 837 yang lepas landa dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.

Sebelumnya, Adelin Lis diringkus di Singapura pada 4 Maret 2021 akibat pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura memberikan hukuman kepada Adelin Lis dalam bentuk denda sebesar 14.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp150,2 juta dengan kurs Rp10.728 dan dideportasi oleh otoritas Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar yang sejak 2008 dan namanya pun dimasukkan pada daftar red notice interpol.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x