Berkas Kasus Unlawful Kiling Dilimpahkan ke JPU, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Tahap Kedua

- 19 Juni 2021, 14:41 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas Polri

PR DEPOK - Usai berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunjuk petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap kedua.

Terkait pelimpahan berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kepada JPU, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan angkat bicara.

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 dilimpahkan kembali ke JPU dengan perbaikan sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Baca Juga: Beredar Poster Undangan Syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo, Rachland: Jelas Gerakan Lawan Konstitusi

"Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU. Sekarang tunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berkas perkara unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada Jumat, 30 April 2021.

Pernyataan itu diketahui tertuang dalam surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.

Baca Juga: Novel Bamukmin Akui Tak Kuasa Bendung Massa Habib Rizieq, Ferdinand: Provokasi Aja Sampai Mulutmu Berbusa!

Setelah berkas tahap pertama perbaikan dilimpahkan, Penyidik Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x