PR DEPOK - Usai berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunjuk petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap kedua.
Terkait pelimpahan berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kepada JPU, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan angkat bicara.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 dilimpahkan kembali ke JPU dengan perbaikan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU. Sekarang tunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berkas perkara unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada Jumat, 30 April 2021.
Pernyataan itu diketahui tertuang dalam surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
Setelah berkas tahap pertama perbaikan dilimpahkan, Penyidik Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.