Berkas Kasus Unlawful Kiling Dilimpahkan ke JPU, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Tahap Kedua

- 19 Juni 2021, 14:41 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas Polri

"Jadi saya jelaskan, berkas belum p21, berkas masih di kejaksaan. Jadi untuk tahap dua itu, aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari, maka tahap kedua akan diserahkan," ucapnya menjelaskan.

Kemudian, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kini berkas unlawful killing sudah ada di JPU, untuk dilakukan penelitian berkas perkara lagi.

Baca Juga: Beredar Video HRS Sebut Presiden ‘Jokodok’ dan Ajak Melengserkan, Ferdinand Hutahaean: Sadis Banget Orang Ini

Apabila JPU menyatakan lengkap, lanjut Ahmad Ramadhan, maka berkas tersebut dinyatakan P21.

"Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi sekarang tahap dua belum," ujar Ramadhan melanjutkan.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus unlawful killing yang menewaskan anggota laskar FPI, terdapat dua tersangka dari anggota Polri Metro Jaya dengan inisial FR dan MYO.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Gelar Imam Besar HRS Disematkan Umat Islam Indonesia, Taufik Damas: Kapan Pengangkatan Itu?

Kedua tersangka berinisial FR dan MYO tersebut disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Pada awalnya Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan terkait tragedi tewasnya anggota laskar FPI pada 8 Januari 2021 lalu.

Peristiwa itu terjadi ketika mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dibuntuti pada 6-7 Desember 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah