Berkas Kasus Unlawful Kiling Dilimpahkan ke JPU, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Tahap Kedua

- 19 Juni 2021, 14:41 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas Polri

Baca Juga: Maulid Nabi dan Cuti Natal Ditiadakan, Natalius Pigai: Jokowi Amputasi Hak Rakyat, Pemerintah Tidak Punya Hati

Saat kejadian, anggota Polri mengikuti rombongan Habib Rizieq bersama para pengawalnya, dalam sembilan kendaraan roda empat yang bergerak dari Sentul ke Karawang.

Lalu hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, menyatakan bahwa penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan tindakan unlawful killing lantaran dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat polisi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah