PR DEPOK - Usai berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunjuk petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap kedua.
Terkait pelimpahan berkas kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI kepada JPU, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan angkat bicara.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 dilimpahkan kembali ke JPU dengan perbaikan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU. Sekarang tunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berkas perkara unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada Jumat, 30 April 2021.
Pernyataan itu diketahui tertuang dalam surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
Setelah berkas tahap pertama perbaikan dilimpahkan, Penyidik Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari, menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
"Jadi saya jelaskan, berkas belum p21, berkas masih di kejaksaan. Jadi untuk tahap dua itu, aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari, maka tahap kedua akan diserahkan," ucapnya menjelaskan.
Kemudian, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kini berkas unlawful killing sudah ada di JPU, untuk dilakukan penelitian berkas perkara lagi.
Apabila JPU menyatakan lengkap, lanjut Ahmad Ramadhan, maka berkas tersebut dinyatakan P21.
"Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi sekarang tahap dua belum," ujar Ramadhan melanjutkan.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus unlawful killing yang menewaskan anggota laskar FPI, terdapat dua tersangka dari anggota Polri Metro Jaya dengan inisial FR dan MYO.
Kedua tersangka berinisial FR dan MYO tersebut disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Pada awalnya Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan terkait tragedi tewasnya anggota laskar FPI pada 8 Januari 2021 lalu.
Peristiwa itu terjadi ketika mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dibuntuti pada 6-7 Desember 2020 lalu.
Saat kejadian, anggota Polri mengikuti rombongan Habib Rizieq bersama para pengawalnya, dalam sembilan kendaraan roda empat yang bergerak dari Sentul ke Karawang.
Lalu hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, menyatakan bahwa penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan tindakan unlawful killing lantaran dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat polisi.***