Darurat Covid-19 Diduga Jadi Alasan 3 Periode, HNW: Gagal Tangani Pandemi Malah Dijadikan Alat Kekuasaan

- 22 Juni 2021, 09:10 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

"Semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp300.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Mudahnya di Sini

Selain itu, kata dia, pihak-pihak tersebut juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.

Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan pada era Covid-19, menurutnya, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

Baca Juga: RI Disebut ‘Herd Stupidity’ karena Remehkan Covid-19, Roy Suro: Kalau di Jepang Pasti Sadar Diri untuk Mundur

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah