Dengan begitu, menemukan kasus terkonfirmasi sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan Covid-19.
Tidak hanya itu presiden juga berpesan agar pelaksanaan penyehatan harus memperhatikan situasi dan kondisi, sehingga bila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat maka dengan begitu harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning sebagai Syarat Pencari Kerja: Bisa Cara Online dan Offline
“Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti wisma atlet,” tuturnya.
Upaya ini dilakukan untuk meringankan beban perawatan rumah sakit tidak semakin berat, untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala akan diarahkan melakukan isolasi mandiri maupun isolasi terpusat.
Selama menjalani isolasi 2 minggu kebutuhan makan akan dibantu pemerintah dengan skema gotong royong serta akan dipantau oleh petugas puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.
Sedangkan untuk pasien bergejala sedang dan parah, Menkes mengimbau agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat.
Selanjutnya untuk memastikan kapasitas rumah sakit mencukupi Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Disisi lain Menkes menegaskan bahwa penanganan pandemi ini tentu tidak bisa bekerja sendiri, oleh sebab itu perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi kegiatan masyarakat agar Covid-19 bisa segera terkendali.***