Tak Setuju Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp60.000 Per Jam, Ferdinand Hutahaean: Kebijakan Sakit Jiwa

- 23 Juni 2021, 20:10 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /YouTube Ferdinand Hutahaean

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000/jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Rencananya ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.

Baca Juga: Lucinta Luna Ceritakan Momen Ketika Pakai Kamar Mandi di Sel Wanita: Pada Risih, Sekamar Isinya 18 Orang

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

1. Milik pemda tarif parkir off street

- Lingkungan dan pelataran parkir

Baca Juga: Kemenag Rilis Edaran Prokses Sehubungan dengan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 2021

Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x