Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

- 24 Juni 2021, 09:24 WIB
Rektor UIC, Musni Umar.
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar belum lama ini kembali menyoroti vonis, yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Dalam pernyataannya, Musni Umar membandingkan vonis Habib Rizieq dengan hukuman, yang dijatuhkan kepada koruptor.

Menurut Musni Umar terdapat perbedaan vonis yang cukup jauh dari keduanya, di mana koruptor dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan yang hanya 20 bulan penjara.

Baca Juga: Sebut Pidato Jokowi Soal Covid-19 Hampa dan Tanpa Harapan, Irwan Fecho: Bahkan Salah pun Ditimpakan ke Rakyat

Vonis tersebut diketahui diberikan kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

"Koruptor divonis 1 tahun penjara dgn masa percobaan 20 bln penjara," kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 24 Juni 2021.

Berbeda dengan Habib Rizieq, Musni Umar menuturkan bahwa hukuman mantan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut malah lebih berat dari koruptor.

Baca Juga: Sri Mulyani Pesimis Ekonomi RI Tumbuh karena Covid-19, Iwan Sumule: Jual Harapan, Tapi Kinerja Nyusahin!

Menurutnya, kasus yang dipermasalahkan kepada Habib Rizieq hanya kasus yang diada-adakan, dan itupun harus mengakibatkan Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara.

"HRS dituntut 6 thn penjara dlm kasus yg diada-adakan," ucapnya menambahkan.

Menanggapi perbedaan sikap tersebut, Musni Umar hanya bisa berharap agar keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga: Sempat Keluar Darah hingga Harus Jalani Operasi Selama Tiga Jam, Kondisi Terkini Anang Diungkap Ashanty

"Semoga ada keadilan," ujar Musni Umar mengakhiri cuitannya.

Musni Umar membandingkan vonis hukuman yang diberikan koruptor dan Habib Rizieq Shihab.
Musni Umar membandingkan vonis hukuman yang diberikan koruptor dan Habib Rizieq Shihab. Tangkap layar Twitter.com/@musniumar.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kasus tes usap di RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 lalu itu, JPU menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan pidana pemberitahuan bohong, yakni dengam mengaku sehat.

Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup tapi Karaoke Boleh Buka, Luqman Colek Ganjar: Masalah Ini pun Tindak Tegas, Monggo

Padahal menurut JPU, hasil dari tes yang telah dikonfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Habib Rizieq positif terpapar Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq atas kasus tersebut menurut JPU, adalah pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x