Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:35 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

Meski demikian, vonis 1 tahun penjara terhadap Hanif Alatas jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu HRS itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi HRS sehat meski positif Covid-19.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif Alatas belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.

Tidak hanya Hanif Alatas, HRS juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Bermarga Sama dengan Habib Rizieq, Husin: Dipenjara 3 Kali dan Provokasi Umat Islam, HRS Bikin Malu Marga Aja

HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara.

Selaras dengan HRS, kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x