Meski demikian, vonis 1 tahun penjara terhadap Hanif Alatas jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu HRS itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi HRS sehat meski positif Covid-19.
Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif Alatas belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Tidak hanya Hanif Alatas, HRS juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara.
Selaras dengan HRS, kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).