Sebut Vonis Hukuman Rizieq Shihab Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani Ali: Terlihat Aneh dan Beda Perlakuan

- 24 Juni 2021, 15:43 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.*
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.* /Instagram/@mardanialisera/

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab di sidang peradilan hari ini.

Habib Rizieq Shihab divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus hasil tes usap RS UMMI Bogor.

Menurut Mardani Ali, vonis hukuman yang diberikan kepada Rizieq Shihab sama dengan vonis yang diberikan kepada Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Ia menuturkan bahwa vonis tersebut terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal Undang-Undang Karantina Kesehatan tujuannya ialah untuk menekan laju pandemi.

Mardani Ali mengungkapkan dirinya berharap dan mendoakan Habib Rizieq Shihab selalu diberi kekuatan dan keadilan.

Pernyataan itu Mardani Ali Sera sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkap layar cuitan Mardani Ali Sera.
Tangkap layar cuitan Mardani Ali Sera. tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Diketahui, atas vonis empat tahun kasus tes usap RS UMMI Bogor yang diberikan kepadanya, kini Habib Rizieq Shihab mengajukan banding.

Hal ini dilakukan lantaran Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Atas vonis yang diberikan tersebut, Rizieq Shihab menilai bahwa majelis hakim hanya mengambil keputusan berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Sementara itu, menurut Rizieq, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x