Selain HRS, Dirut RS UMMI Andi Tatat Divonis Penjara Terkait Kasus Tes Usap

- 24 Juni 2021, 18:55 WIB
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman /

PR DEPOK – Dalam kasus tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS), Dirut RS UMMI Bogor Dokter (dr) Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait keputusan vonis penjara satu tahun dalam kasus tes usap HRS  Dirut RS UMMI ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto.

Khadwanto mengatakan dalam persidangan kasus tes usap HRS, Dirut RS UMMI  terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sebut Rizieq Shihab Harusnya Divonis 10 Tahun Penjara, Husin Shihab: Kudu Dihukum Maksimal Supaya Jera

"Menyatakan terdakwa (Andi Tatat) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Majelis Hakim menilai pernyataan Andi Tatat yang mengatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan. Pasalnya, hasil tes usap PCR terbukti menunjukkan bahwa HRS positif Covid-19.

Adapun hal-hal yang memberatkan pernyataan Andi Tatat saat menyatakan HRS dalam kondisi sehat telah meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

Sementara hal yang meringankan putusan yakni Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x