PR DEPOK – Dalam kasus tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS), Dirut RS UMMI Bogor Dokter (dr) Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait keputusan vonis penjara satu tahun dalam kasus tes usap HRS Dirut RS UMMI ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto.
Khadwanto mengatakan dalam persidangan kasus tes usap HRS, Dirut RS UMMI terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa (Andi Tatat) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim menilai pernyataan Andi Tatat yang mengatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan. Pasalnya, hasil tes usap PCR terbukti menunjukkan bahwa HRS positif Covid-19.
Adapun hal-hal yang memberatkan pernyataan Andi Tatat saat menyatakan HRS dalam kondisi sehat telah meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini
Sementara hal yang meringankan putusan yakni Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.