Selain HRS, Dirut RS UMMI Andi Tatat Divonis Penjara Terkait Kasus Tes Usap

- 24 Juni 2021, 18:55 WIB
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman /

Baca Juga: Jampidsus Minta Korting Vonis Pinangki Tak Dibesar-besarkan, Abdillah Toha: kok Bisa Begini Ya Negeriku?

Penolakan HRS atas tuntutan 4 tahun penjara lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Padahalnya, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah