PR DEPOK – Dalam kasus tes usap Habib Rizieq Shihab (HRS), Dirut RS UMMI Bogor Dokter (dr) Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait keputusan vonis penjara satu tahun dalam kasus tes usap HRS Dirut RS UMMI ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto.
Khadwanto mengatakan dalam persidangan kasus tes usap HRS, Dirut RS UMMI terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa (Andi Tatat) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim menilai pernyataan Andi Tatat yang mengatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan. Pasalnya, hasil tes usap PCR terbukti menunjukkan bahwa HRS positif Covid-19.
Adapun hal-hal yang memberatkan pernyataan Andi Tatat saat menyatakan HRS dalam kondisi sehat telah meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini
Sementara hal yang meringankan putusan yakni Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujar Khadwanto.
Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Andi Tatat turut menyatakan banding.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang sama, Hanif Alatas, menantu HRS divonis 1 tahun penjara dan HRS divonis 4 tahun penjara.
Khadwanto menyebutkan bahwa Hanif Alatas terbukti bersalah dalam kasus tersebut, lantaran pernyataan Hanif Alatas saat menyatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, namun ia pun mengajukan banding.
Tidak hanya Hanif Alatas dan Andi Tatat, HRS juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara.
Penolakan HRS atas tuntutan 4 tahun penjara lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Padahalnya, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***