"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujar Khadwanto.
Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Andi Tatat turut menyatakan banding.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang sama, Hanif Alatas, menantu HRS divonis 1 tahun penjara dan HRS divonis 4 tahun penjara.
Khadwanto menyebutkan bahwa Hanif Alatas terbukti bersalah dalam kasus tersebut, lantaran pernyataan Hanif Alatas saat menyatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, namun ia pun mengajukan banding.
Tidak hanya Hanif Alatas dan Andi Tatat, HRS juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara.