"Saya minta Bebaskan HRS #BebaskanHRS," ucap Refrizal mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui bersama, persidangan dengan agenda putusan atas perkara tes usap di RS UMMI telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya
Dari hasil persidangan, Habib Rizieq divonis hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong.
Majelis hakim menilai perbuatan Habib Rizieq yang mengaku sehat, ketika hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19 tersebut telah meresahkan warga.
Maka dari itu, dengan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan dilakukan, keputusan tersebut akhirnya diambil oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Kendati demikian, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum lantaran Habib Rizieq mengajukan banding, atas hasil vonis yang diberikan kepadanya.