Soroti Sikap Moeldoko Gugat Pengesahan KLB Deli Serdang, Irwan Fecho: Sama Saja Tak Hormati Presiden Jokowi

- 26 Juni 2021, 09:58 WIB
Irwan Fecho (kanan) soroti langkah KSP Moeldoko (kiri) yang gugat keputusan Kemenkum HAM soal KLB Partai Demokrat.
Irwan Fecho (kanan) soroti langkah KSP Moeldoko (kiri) yang gugat keputusan Kemenkum HAM soal KLB Partai Demokrat. /Kolase dari Instagram.com/@irwan_fecho dan @dr_moeldoko.

Menyikapi kejadian itu, Irwan Fecho lantas menyatakan bahwa presiden tak bisa membiarkan sikap pembantunya, yamg terkesan seradak seruduk tersebut.

Apabila tidak dihentikan, dikatakan dia, rasa percaya rakyat kepada Istana perlahan-lahan akan luntur.

"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tdk blh terus dibiarkan oleh Presiden. Ini pelan2 mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tdk dihentikan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Seolah tak habis pikir dengan langkah yang diambil kubu KLB Deli Serdang tersebut, Irwan Fecho berpendapat bahwa kini nafsu Moeldoko untuk berkuasa benar-benar membuatnya lepas kontrol.

"Hasrat kekuasaan Moeldoko yg kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," kata Irwan Fecho mengakhiri cuitannya.

Cuitan Irwan Fecho yang merespons langkah KSP Moeldoko lakukan gugatan atas keputusan Kemenkum HAM atas KLB Partai Demokrat.
Cuitan Irwan Fecho yang merespons langkah KSP Moeldoko lakukan gugatan atas keputusan Kemenkum HAM atas KLB Partai Demokrat. Tangkap layar Twitter.com/@irwan_fecho.

Diketahui sebelumnya, usai laporan terkait pengesahan Ketua Partai Demokrat Baru, Moeldoko dinilai tidak sah oleh Kemenkumham, kini Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS dengan Romahurmuziy, Gus Umar: Dihukum 4 Tahun Langgar Prokes, Koruptor Hanya 2 Tahun

Dalam gugatan yang dibuat oleh pihak KLB Deli Serdang, majelis hakim diminta untuk membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @irwan_fecho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x