Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim telah memberikan putusan kepada terdakwa Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan terrsebut dinilai lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang semula memberi hukuman penjara selama 6 tahun.
Dalam perkara tes usap di RS UMMI Bogor tersebut, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga karena mengaku sehat, ketika hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Atas kasus tersebut Habib Rizieq didakwa salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***