Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Serupa Koruptor, Diky Chandra: Padahal HRS Gak Korupsi, Naha Kitunya?

- 27 Juni 2021, 10:25 WIB
Aktor sekaligus komedian, Diky Chandra.
Aktor sekaligus komedian, Diky Chandra. //Twitter/@dikychandra_//

PR DEPOK - Aktor sekaligus komedian, Diky Chandra tampak ikut menanggapi hasil putusan hakim terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.

Diky Chandra awalnya membahas sejumlah koruptor di Bogor, yang mendapatkan putusan hukuman penjara selama empat tahun.

Tiga koruptor di Bogor yang disinggung Diky Chandra diketahui dihukum oleh hakim pada tahun 2018 lalu.

"Thn 2018 ada koruptor 3 org di kota bogor divonis 4tahun penjara.," ucap Diky Chandra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @dikychandra_ pada Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Novel PA 212 Sebut ‘Republik Gila’ Usai Vonis Habib Rizieq, Ruhut: Jangan Biarkan Kadrun Sembarangan Ngebacot

Kemudian Diky Chandra pun heran, hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq sama lamanya dengan hukuman koruptor yang ia bahas sebelumnya.

Padahal menurutnya, Habib Rizieq tak melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.

Mantan Ketua Umum FPI tersebut, lanjut dia, hanya menyampaikan apa yang dirasakan kepada publik, yakni sehat dan bugar.

Namun hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq adalah hukuman penjara empat tahun, serupa hukuman koruptor.

Cuitan Diky Chandra.
Cuitan Diky Chandra.

"HRS gak korupsi, hanya sampaikan apa yg dirasakannya 'sehat' dipenjara 4 tahun juga ?!?!," ucapnya.

Diky Chandra pun mempertanyakan kejanggalan tersebut dan lantas menyematkan artikel berisi berita Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Mengingat sebelumnya, Bima Arya merupakan pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi, karena enggan memberikan hasil tes kepada Satgas Covid-19 Bogor.

"Naha kitunya (kenapa begitu ya)? Ini beritanya : Ada Jejak Bima Arya di Kasus Korupsi Pasar Jambu Dua," ujar Diky Chandra menutup pernyataan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021 Lewat eform.bri.co.id/bpum

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan atas perkara tes usap di RS UMMI tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menilai Habib Rizieq telah bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang menimbulkan keresahan warga.

Berita bohong yang dimaksud yaitu Habib Rizieq mengaku sehat dan bugar, ketika hasil tes usapnya mengindikasikan positif Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @dikychandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x