Bandingkan Vonis 4 Tahun HRS dengan Koruptor 2 Tahun, Gus Umar: Keadilan Apa Dipertontonkan di Negara Ini?

- 26 Juni 2021, 12:35 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menanggapi terkait vonis hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab divonis empat tahun hukuman penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena mengungkapkan kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 tersebut.

Sidang peradilan Rizieq Shihab tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Hanya Berpapasan Covid-19 Delta Varian Delta Menular dari Satu Orang ke Orang Lain, Pakai Masker Berkualitas

Adapun vonis hukuman Rizieq Shihab ini dikomentari oleh Umar Hasibuan. Ia menanggapinya melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Gus Umar membandingkan vonis hukuman penjara Rizieq Shihab dengan vonis hukuman bagi koruptor.

Baca Juga: Ossy Dermawan Sindir Keras Moeldoko: Kopi Apa yang Paling Nista? Kopilih Jadi Maling Partai

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, sedang koruptor lain dihukum hanya dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x