PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menanggapi terkait vonis hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab divonis empat tahun hukuman penjara atas kasus tes usap Covid-19 RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena mengungkapkan kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 tersebut.
Sidang peradilan Rizieq Shihab tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.
Adapun vonis hukuman Rizieq Shihab ini dikomentari oleh Umar Hasibuan. Ia menanggapinya melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75, pada Jumat, 25 Juni 2021.
Gus Umar membandingkan vonis hukuman penjara Rizieq Shihab dengan vonis hukuman bagi koruptor.
Baca Juga: Ossy Dermawan Sindir Keras Moeldoko: Kopi Apa yang Paling Nista? Kopilih Jadi Maling Partai
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, sedang koruptor lain dihukum hanya dua tahun penjara.