Heran Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara, Christ Wamea: Pejabatnya Juga Bohong ke Publik tapi Tak Dihukum

- 27 Juni 2021, 13:30 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. / /Twitter/@PutraWadapi//

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini kembali membahas putusan hakim yang menghukum Habib Rizieq, dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, Christ Wamea menilai bahwa semua negara justru sibuk menangani pandemi.

Namun menurut Christ Wamea, berbeda dengan Indonesia yang malah sibuk menuduh rakyatnya berbohong kepada publik dan melanggar protokol kesehatan.

Bahkan hukuman yang diberlakukan pun, lanjut dia, begitu lama yakni empat tahun.

Baca Juga: Aktor Irlandia Pierce Brosnan Merasa James Bond Bisa Diperankan oleh Idris Elba dan Tom Hardy

"Seluruh dunia sibuk dgn ancaman Covid-19 tapi hanya di Indonesia yg rakyat dituduh melanggar prokes dipenjara 4 tahun dgn tuduhan kebohongan kpd publik.," kata Christ Wamea.

Jangankan rakyat, dikatakan Christ Wamea, pejabat negara-nya pun juga tak jarang berbohong kepada publik.

Namun nyatanya menurutnya, para pejabat tersebut tak diproses secara hukum seperti halnya Habib Rizieq sekarang ini.

"Padahal pejabatnya juga melakukan kebohong publik tapi tdk dihukum.," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada Minggu, 27 Juni 2021.

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.

Dalam sidang perkara tes usap di RS UMMI Bogor itu, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga karena mengaku sehat, meski hasil tes menyatakan positif Covid-19.

Pengakuan Habib Rizieq tersebut dinilai sebagai bagian dari penyebaran berita bohong dan memicu keonaran di tengah publik.

Baca Juga: 5 Makanan Terburuk yang Mempercepat Penuaan, Mulai dari Makanan Pedas hingga Makanan Manis

Maka dari itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kendati demikian, perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, lantaran Habib Rizieq menolak putusan dengan mengajukan banding.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah