Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 30 Juni 2021, Simak Syarat dan Link Daftar Berikut

- 29 Juni 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com./

PR DEPOK – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Juni 2021.

Simak syarat dan link daftar CPNS dan PPPK 2021 berikut.

Pengumuman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi kepegawaian BKN, Suherman.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos dan Cek Penerima Bansos BPNT Rp200.000 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Pengumuman dan pendaftaran dilakukan pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi kepegawaian BKN, Suherman dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, pada Selasa 29 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Suherman, Pendaftaran CPNS, Calon PPPK Guru dan calon PPPK non-guru dilakukan secara serentak.

Sementara itu, BKN juga telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebanyak 80.961.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Bangga dengan Aktivis Penentang Pemerintah Berbeda

sedangkan, berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tambahan ASN secara nasional tahun anggaran 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah sebanyak 1.275.387 orang.

Rinciannya, sebanyak 83.669 orang untuk pemerintah pusat, terbagi atas 57.547 orang untuk ASN dan 26.122 orang untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara untuk pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang terbagi atas 119.094 orang untuk PNS dan 1.072.623 orang untuk PPPK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, antara lain:

Baca Juga: Jabar Masih Fokus Pengetatan PPKM Mikro, Ridwan Kamil : Tidak Ada Wacana Lockdown

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 17.00 WIB dan Restoran Hanya Terima Take Away Hingga Jam 20.00 WIB

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Atasi Keterisian RS Akibat Positif Covid-19, Ridwan Kamil Sediakan Hotel untuk Pemulihan Pasien

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, selanjutnya pilih instansi yang diinginkan dengan cara berikut.

1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

2. Lengkapi data pribadi.

3. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.

Baca Juga: Soal Kritisi Jokowi, Sebut Mahasiswa Nakal Tanda Cerdas, Cholil: Meski Kadang Nyakitin, Cermin Calon Pemimpin

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen dan cek resume.

6. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2021.

Untuk memantau lebih lanjut informasi seleksi CPNS dan PPPK 2021, anda dapat mengakses 2 link berikut:

-  SSCN KLIK >>> https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS.

-  SSP3K KLIK >> https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK.

Baca Juga: Rian Johnson Umumkan Film ‘Knives Out 2’ akan Mulai Produksi di Yunani dan Tayang di Netflix

Setelah dilakukan pendaftaran, instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

"Jika ada peserta yang merasa dirugikan, disediakan masa sanggah, baik kepada pemerintah dalam hal ini BKN dan panitia seleksi tingkat instansi," kata Suherman.

Suherman menyatakan masa sanggahan diberikan dua kali, pertama saat pengumuman seleksi administrasi, bila ada peserta yang merasa tidak puas.

Selanjutnya periode akhir pada saat pengumuman kelulusan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah