Muannas menjelaskan bahwa yang dilarang bukanlah ibadahnya melainkan karena kerumunannya.
“Semua negara tidak ada yang melarang ibadahnya tapi kerumunan,” ujar Muannas.
“Hobi bener provokasi awam terus pakai isu agama,”pungkasnya mengakhiri cuitan.
Diketahui sebelumnya, dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial, UAS mengkritik pihak yang melarang orang untuk datang ke masjid.
“Tapi orang yang tidak mau ke masjid, melarang orang ke masjid, tapi di mall dan pasar dibiarkan dimana letak hati nuranimu,” kata UAS. dikutip dari video viral di YouTube, Minggu, 04 Juli 2021.
“Tak malu kah engkau saat nanti berjumpa dengan Allah. Di masjid hanya 5-10 menit,” sambungnya.
Sekedar informasi, pelarangan penggunaan tempat ibadah diatur dalam PPKM Darurat pada poin No 7 diantara 15 poin yang disulkan.
Bunyi poin No 7 itu yakni, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vhara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.