"- Yang krusial, dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," tambahnya.
Lebih lanjut, Zubairi Djoerban menyimpulkan bahwa untuk penggunaan Ivermectin dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ivermectin adalah obat keras.
"- Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras. Terima kasih," kata Zubairi Djoerban.***