Fadjroel Rachman Sebut PPKM Darurat Adalah Wujud Kewajiban Konstitusional Presiden Jokowi

- 8 Juli 2021, 15:15 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK – Soal penerapan PPKM Darurat di Indonesia, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman angkat bicara.

Menurut Fadjroel Rachman, PPKM Darurat yang saat ini sedang dijalankan adalah wujud kewajiban konstitusional yang dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan kewajiban konstitusional, 'Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. 'Kewajiban konstitusional tersebut salah satu wujudnya adalah penerapan PPKM Darurat," ujar Fadjroel Rachman dalam siaran pers di Jakarta, pada Kamis 8 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos Selama PPKM, Mardani Ali Sera Beri Pesan Soal Kasus Korupsi: Harus Lebih Serius

Maka dari itu, penerapan PPKM Darurat menurutnya adalah untuk melindungi keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman penyebaran Covid-19, selain untuk melindungi diri.

"Prinsip dasar PPKM darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan 5M," katanya.

Selain PPKM darurat, upaya lain pemerintah menurut Fadjroel Rachman adalah program vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini, menurutnya Presiden Jokowi telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat di Depok Dinilai Menyulitkan, Pelaku UMKM Minta Diperhatikan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x