Fadjroel Rachman Sebut PPKM Darurat Adalah Wujud Kewajiban Konstitusional Presiden Jokowi

- 8 Juli 2021, 15:15 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. /Wahyu Putro A/Antara

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah