Fadjroel Rachman Sebut PPKM Darurat Adalah Wujud Kewajiban Konstitusional Presiden Jokowi

- 8 Juli 2021, 15:15 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. /Wahyu Putro A/Antara

Per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.

Tidak hanya itu, pemerintah telah menjalankan strategi di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, untuk menangani Covid-19.

Untuk melaksanakannya, pemerintah telah memberikan anggaran Rp695,2 triliun (2020) dan Rp699,43 triliun (2021).

Penambahan anggaran itu, antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230.000-an pasien Covid-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Sebut Kebijakan PPKM Hanya Berlaku untuk Rakyat Indonesia, Adhie Massardi: Giliran yang Enak Buat Rakyat China

Selanjutnya, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial pada bulan Juli hingga Agustus 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dan beberapa bentuk bantuan lainnya.

Ia juga berpendapat bahwa bangsa Indonesia telah membuktikan kerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan baik selama PPKM darurat dan setelahnya.

"Presiden berterima kasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, sukarelawan, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Publik Heran Masjid Tutup tapi Pasar Buka dengan Prokes Saat PPKM Darurat, Gus Nadir: Ente Mau Mati Kelaparan?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah