Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada Senin, 12 Juli 2021 menerangkan bahwa dr. Lois dijerat dengan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: dr. Tirta Ungkap 5 Fakta Mengejutkan Soal dr. Lois Owien, Salah Satunya Tidak Terdaftar di IDI
"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tidak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujarnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.***