PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari kabar dibebaskannya dr. Lois Owien setelah sempat ditangkap dan ditahan lantaran dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.
Dalam keterangannya, Christ Wamea menyoroti dibebaskannya dr. Lois Owien usai dirinya mengaku bersalah dan berjanji tak akan menghilangkan bukti.
Christ Wamea menilai pembebasan dr. Lois Owien ini dikarenakan ia merupakan seorang buzzer yang mendukung pemerintah.
Baca Juga: Kota Depok Tetapkan Kebijakan Baru Selama PPKM Darurat: Pekerja Wajib Kantongi KIPOP
"Dibebaskan karena dia juga buzzerRP," ujar Christ Wamea, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.
Untuk diketahui, dr. Lois Owien sendiri sebelumnya ditangkap usai diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.
Ia dilaporkan atas tuduhannya bahwa pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat yang diberikan dokter kepada pasien.
Namun, tak lama setelah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dr. Lois Owien kini dibebaskan usai mengakui kesalahannya.
Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, dr. Lois sudah berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tutur Slamet kepada awak media, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas cuitan dan pernyataan dr. Lois Owien di media sosial.
Menurutnya, semua pendapat yang disampaikan sang dokter tidak berlandaskan riset atau penelitian, termasuk soal kematian pasien Covid-19 karena interaksi antar obat.
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.
Selain mengaku bersalah, dr. Lois Owien juga kabarnya telah berjanji untuk tidak melarikan diri.
Oleh karena itu, sang dokter dibebaskan setelah sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujarnya.***