Tetap Diproses secara Hukum, Berikut Deretan Opini Lois Owien yang Diakui Polri Langgar Kode Etik Kedokteran

- 13 Juli 2021, 15:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok Divisi Humas Polri/

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Saat pemeriksaan, dr Lois Owien juga memberikan klarifikasi dengan mengakui ada asumsi yang dibangun sendiri, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Sebagai Anggota DPR Provokator, Ferdinand: di Eropa Tidak Ada Orang Seperti Dia

Sedangkan, opininya terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Selanjutnya, opini mengenai penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat yang tidak relevan juga ia berikan klarifikasi.

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.

Baca Juga: Sebut Rekor Kematian Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Prof Zubairi: Berhenti Jadi Antisains

Bahkan kepada penyidik, dr Lois Owien mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet.

Dalam kasus ini, dr Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah