Tetap Diproses secara Hukum, Berikut Deretan Opini Lois Owien yang Diakui Polri Langgar Kode Etik Kedokteran

- 13 Juli 2021, 15:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok Divisi Humas Polri/

PR DEPOK – Dalam menangani perkara berita bohong dr Lois Owien, Polri mengedepankan keadilan restoratif dan tidak melakukan penahanan.

Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses dr Lois Owien secara hukum lantaran menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejumlah opini terkait pandemi Covid-19 yang diberikan dr Lois Owien beberapa waktu lalu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Daftar dan Simak 3 Tips Ini agar Lolos Seleksi

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, pada Selasa 13 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Agus menjelaskan, dr Lois Owien dinyatakan sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Sedangkan dia (Lois) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.

Baca Juga: Gareth Southgate Kutuk Tindakan Rasisme yang Diterima Pemain Inggris

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi, dalam pemeriksaan, dr Lois Owien sudah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x