PPKM Darurat Berganti Nama Jadi PPKM Level 1- 4, Airlangga: Itu Usulan Dari Sejumlah Gubernur dan Arahan WHO

- 22 Juli 2021, 08:13 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /Facebook /Airlangga Hartarto

PR DEPOK – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa penggantian nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1- 4 atas usulan dari sejumlah gubernur dan arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Hal itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam konferensi pers daring, pada Rabu, 21 Juli 2021.

“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1,2,3,4, karena memang ini ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur,” kata Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap, PLN Depok Lakukan Pemadaman Listrik Sementara di Daerah-daerah Ini pada Kamis, 22 Juli 2021

“Dimana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah, tambahnya.

Penggantian nama tersebut, lanjut Airlangga, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan terkait kapan PPKM memasuki level 1 sampai 4.

Airlangga menjelaskan kriteria level PPKM sudah tertuang dalam Intruksi mendagri Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam intruksi tersebut juga dibahas soal target testing per hari untuk memonitoring tracing.

Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan penggantian PPKM Darurat menjadi tingkatan level didasarkan pada arahan WHO.

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Bandung Dituding Jadi ‘Tunggangan’, Gus Umar: Mereka Ditunggangi Hati Nurani

“Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu kita lihat dari segi level," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian menjelaskan kriteria daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.

Kriteria tersebut yakni kasus terkonfirmasi positif mencapai 100 ribu penduduk diatas 150, tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30, kemampuan testing dan tarcing dan Bad Occupancy Rate (BOR).

“Apabila salah satu kriteria tersebut yang kena, kita masukan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdaasarkan data mingguanya sehingga bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Aktivis KAMI se-Jawa Dikabarkan Akan Bunuh Diri jika Presiden Jokowi Tidak Mundur, Simak Faktanya

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat alias PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila tren kasus positif Covid-19 menurun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah