Nantinya, BSU akan diatur regulasinya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun kriteria kerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU ada empat di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” terang Ida.
Selanjutnya kriteria kedua yaitu pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU yang berada di Zona PPKM IV mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian kriteria ketiga yaitu merupakan peserta yang melakukan pembayaran iuran dengan besaran iuran dihitung mengacu pada upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang laporannya disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ucap Ida.
Terakhir kriteria keempat adalah pekerja/buruh pada sektor yang terkena dampak PPKM di antaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Besaran BSU yang akan diterima oleh pekerja/buruh yakni Rp1 juta yang akan disalurkan sekaligus melalui mekanisme transfer bank.