Kembali Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Jokowi Terapkan Beberapa Ketentuan Baru

- 26 Juli 2021, 19:00 WIB
 Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM level 4 dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi umumkan perpanjang PPKM level 4 dari tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden. /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Terkait perkembangan Covid-19, pemerintah kini kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, yang diumumkan pada Minggu, 25 Juli 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Refrizal: Mundur Ajalah Pak! Rakyat Sudah Semakin Susah

Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Menurut Jokowi selama PPKM yang telah dilaksanakan ini, kasus Covid-19 mengalami penurunan.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemic Covid-19, laju penambahan kasus, BOR (bed Occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ujarnya.

Meski menunjukan tren penurunan, Jokowi tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada pada Covid-19 ini terutama pada varian Delta yang cepat menular.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos di Wilayah yang Terdampak

“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” katanya.

Selanjutnya presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa aturan dan ketentuan baru terkait PPKM Level 4.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah” kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Daftar Usaha yang Boleh Buka

Selanjutnya untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry dan usaha kecil sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x