Seperti diketahui bersama, pemerintah telah menetapkan akan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Jokowi menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: Puluhan Jalan Tol Milik BUMN Akan Dijual tuk Bayar Utang, Don Adam: Gali Lobang Tutup Lobang
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Para pemilik restoran, warung makan, hingga PKL hanya diizinkan untuk menjual makanan untuk dibawa pulang atau take away.
Baca Juga: Begini Alasan Jerinx SID Tidak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Pengancaman
Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.***