Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Perjalanan untuk di Dalam Negeri

- 28 Juli 2021, 06:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. //ANTARA/Andi Firdaus./

PR DEPOK – Juru Bicara penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dalam melakukan perjalanan terdapat beberapa aturan yang ditetapkan.

Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam hal ini Surat Edaran yang dikeluarkan berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Juli 2021: 83.198 Positif, 70.746 Sembuh, 1.602 Meninggal Dunia

“Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Wiku Adisasmoto yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 27 Juli 2021.

Wiku menyampaikan, bagi pengguna moda trasnportasi udara dari dan ke pulai Jawa-Bali dan Daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negative tes PCR maksimum 2X24 jam.

Selanjutnya, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hany wajib menunjukan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2X24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x