Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Perjalanan untuk di Dalam Negeri

- 28 Juli 2021, 06:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. //ANTARA/Andi Firdaus./

Baca Juga: 9 Manfaat Makan Semangka, Bantu Cegah Dehidrasi hingga Redakan Nyeri Otot

“Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukan hasil tes negative PCR maksimal 2X24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1X24 jam saja,” jelasnya.

Selain itu Wiku juga menyampaikan, khusus perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masih dibawah 12 tahun, Wiku menyampaikan perjalanannya dibatasi untuk sementara.

“Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca Juga: Sergio Ramos Cedera Betis, Debutnya di PSG Harus Tertunda

Sementara itu Wiku juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 Tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan Permenkumham di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatic dan visa dinas. Selanjtnya pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanuasiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Wiku menjelaskan, Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x